Polsek Maliku Serahkan Trenggiling Kepada BKSDA Wilayah Kalteng

Pulang Pisau – Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyerahkan satwa liar dilindungi berupa seekor trenggiling kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kalimantan Tengah, Jumat (19/08/2022) Sore

Trenggiling ini diketemukan oleh Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Bripka Yuanter pada hari Rabu (17/08/2022) Sekitar jam 20.15 Wib, dalam kegiatan Patroli malam, “Ketika pelaksanaan patroli ke desa Garantung kecamatan Maliku, saya melihat hewan tersebut saat menyeberang jalan raya kemudian saya amankan”, ungkap Bripka Yuanter yang kemudian melaporkan langsung kepada Kapolsek Maliku.

Ipda Laaser, sapaan akrab Kapolsek Maliku membenarkan bahwa benar telah menerima laporan dari Ps. Kanitsamaptanya yang kemudian langsung berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Tengah, “Iya benar, Trenggiling yang ditemukan tersebut sebanyak 1 (satu) ekor dengan berat sekitar ± 10 kilogram” ujar Laaser, Karena ini merupakan salah satu hewan langka dan dilindungi maka kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kalimantan Tengah.

Laaser menyampaikan penyerahan satwa bersisik tebal/trenggiling dengan nama latin (Manis Javanica) dilakukan pada Jumat (19/08/2022) Sekitar jam 13.30 Wib, di Mapolsek Maliku, Jln. Tjilik Riwut Rt. 007 Rw. – Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku dan diterima langsung oleh Kepala Seksi SKW -1 Palangka Raya Sdr. Junaedy Slamet Wibowo, S.Hut., M.Si., yang didampingi oleh pengadministrasi umum Sdr. Antung Wahyudi dan Perawat Satwa Sdr. Pratama D.S., serta disaksikan oleh Personel Polsek Maliku, Trenggiling dewasa itupun sudah dimasukkan ke dalam kandang besi untuk selanjutnya dibawa ke Palangkaraya.

“Selanjutnya hewan trenggiling dengan berat sekitar ± 10 kilogram itu akan dirilis atau lepasliarkan ke hutan konservasi kawasan Sebangau”, jelas Junaedy Slamet Wibowo, S.Hut., M.Si.,

Kapolsek Maliku juga menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maliku untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang bila menemukan ataupun mengamankan berbagai satwa dilindungi mengingat sebagian besar wilayah kecamatan Maliku masih terdapat Hutan
Hewan yang dilindungi diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

“Hal demikian untuk menghindari agar warga tidak terlibat hukum terkait keberadaan satwa yang dilindungi tersebut”, pungkas Ipda Laaser.

Related posts